kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Tak ada label khusus bagi bank digital


Selasa, 24 Agustus 2021 / 06:30 WIB
OJK: Tak ada label khusus bagi bank digital

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan, tidak akan memberi label khusus kepada perbankan yang menjalankan operasionalnya sebagai bank digital. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya tidak mendikotomikan bank yang bertransformasi digital atau bank ingin didirikan digital sejak awal. 

"Jadi OJK tidak akan memberi label khusus bagi bank sebagai bank digital. Biarkanlah masyarakat yang mencari sendiri bank mana yang beroperasi secara digital itu yang akan mereka gunakan," kata Heru. 

Seperti diketahui, saat ini ada sejumlah bank di Tanah Air yang sudah mengaku sebagai bank digital. Diantaranya Bank Jago, Bank MNC, Bank Aladin, Bank Line, BCA digital dan lain-lain. 

Dalam POJK Nomor 12/ POJK 03/ 2021 tentang bank umum yang baru diterbitkan, OJK hanya mendefinisikan bank digital sebagai bank umum berbadan hukum Indonesia yang menggunakan kegiatan usaha dengan saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dengan kantor fisik terbatas. 

Bank digital harus memenuhi lima syarat. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, punya kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Baca Juga: Berikut payung regulasi dari OJK terkait pengaturan transformasi digital perbankan

Keempat, memiliki aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang kompeten di bidang IT dan dan kompetensi lain  sesuai ketentuan OJK. Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan  digital.

Heru menambahkan, apakah satu bank umum sudah bisa menjadi bank umum nanti akan dinilai oleh pengawasan OJK tetapi tidak akan memberi label khusus sebagai bank digital dan tidak akan ada lisensi khusus sebagai bank digital.

Sementara sebagai acuan lebih kongkrit bagi perbankan melakukan  digitalisasi, OJK akan menerbitkan blueprint transformasi digital perbankan dalam waktu dekat. 

"Isinya adalah landasan yang lebih kuat lagi bagi bank yang melakukan operasi digital. Bank digital akan berkaitan dengan data, jadi akan diatur data mana yang boleh keluar, cyber security-nya seperti apa. Pokoknya landasan ini akan dibuat secara detail dengan mengacu pada standard internasional," jelas dia.

Adapun poin-poin yang akan dibuat dalam blueprint tersebut  diantaranya penerapan prinsip proteksi data dan transfer data, kebijakan tata kelola, kebijakan tata kelola dan arsitektur teknologi informasi, penerapan prinsip adopsi teknologi, serta penerapan cyber security management, cyber security assesment, cyber security reporting yang mengacu standard internasional, lalu kebijakan outsourcing  dan standar kerjasama bank dengan pihak ketiga, dan arahan tatanan institusi yang mendukung transformasi digital.

Selanjutnya: Ada relaksasi pembiayaan, jumlah penarikan kendaraan oleh multifinance menurun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×