kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Syarat mendirikan satu bank harus memiliki modal minimum Rp 10 triliun


Jumat, 07 Mei 2021 / 09:40 WIB
OJK: Syarat mendirikan satu bank harus memiliki modal minimum Rp 10 triliun

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendirikan bank baru di Indonesia akan semakin berat ke depan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan syarat untuk merintis atau mendirikan satu bank harus memiliki modal minimum Rp 10 triliun. 

Aturan modal pendirian bank baru itu akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum  yang tengah digodok saat ini dan rencananya akan dirilis pada Juni 2021. Syarat modal tersebut, termasuk untuk mendirikan bank digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, aturan modal mendirikan bank yang berlaku saja sebesar Rp 3 triliun sudah berlaku sangat lama. Sementara dari hasil penelitian OJK ditemukan bahwa bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi ekonomi  nasional jika modal yang dimiliki sekitar Rp10 triliun-Rp11 triliun. 

"Bank dengan modal sekitar Rp 3 triliun-Rp 4 triliun baru bisa sekedar menghasilkan laba dan belum memiliki kontribusi terhadap ekonomi nasional. Jadi dalam POJK bank umum akan dikaitkan aturan jika mau mendirikan bank, termasuk bank digital, modalnya harus Rp 10 triliun," kata Wimboh dalam webinar bertajuk OJK Siapkan Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik yang digelar pada 4 Mei 2021. 

Aturan bank digital secara kelembagaan juga akan diatur dalam POJK Bank Umum tersebut. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, untuk aturan modal akan beda lagi kalau ingin mengkonversi bank tradisional menjadi bank digital.

Jika bank tersebut berdiri sendiri maka modalnya cukup minimum Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka hanya perlu membutuh modal Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Lakukan digitalisasi, bankir yakin pendapatan komisi bakal meningkat

Aturan lain mengenai bank digital yang akan diatur dalam POJK tersebut antara lain terkait pengaturan penggunaan data,  tata kelola teknologi, management resiko,  cyber security, dan kolaborasi antar platform. 

Wimboh mengatakan, hal yang paling penting yang akan diatur dalam POJK itu adalah bagaimana tatanan industri bank digital tersebut dan bagaimana respon yang harus dilakukan  jika terjadi fraud. "Jadi luas sekali yang akan kita atur dalam POJK Bank Umum ini," lanjutnya. 

Selain akan meningkatkan modal pendirian bank baru, konsolidasi perbankan juga terus didorong. OJK dalam POJK Konsolidasi Bank Umum telah menetapkan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun 2022 dan akhir 2021 sudah harus terpenuhi sebesar Rp 2 triliun. 

Jika pemegang saham bank yang tidak sanggup melakukan injeksi modal maka wajib mencari investor baru atau melakukan merger dengan bank lain. Saat ini jumlah bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun masih sangat banyak. 

Dengan aturan modal pendirian bank baru yang makin berat dan kewajiban memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun tahun depan maka jumlah bank di Tanah Air bakal semakin berkurang ke depan. Data OJK, jumlah bank umum di Tanah Air per Februari 2021 mencapai 107 bank.

Selanjutnya: Dirikan bank digital baru syarat modalnya Rp 10 triliun, siapa yang tertarik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×