kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Sekuritisasi aset belum berkembang karena dianggap instrumen kompleks


Sabtu, 27 Maret 2021 / 04:45 WIB
OJK: Sekuritisasi aset belum berkembang karena dianggap instrumen kompleks

Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, instrumen sekuritisasi aset di pasar keuangan domestik masih memiliki tantangan. Salah satunya, terlihat dari perkembangan yang masih relatif terbatas.

Padahal, anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan, pasar sekuritisasi aset ini berperan penting dalam membantu kebutuhan pembiayaan, termasuk untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Termasuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Saat ini pembiayaan masih didominasi oleh perbankan. Namun, dengan instrumen sekuritisasi aset, ada alternatif lain bagi pelaku ekonomi, terutama bagi usaha korporasi UMKM,” ujar Hoesen, Rabu (24/3) via video conference.

Baca Juga: BI: Pengembangan pasar sekuritisasi aset perlu dilakukan

Pada tahun ini, hanya terdapat 9 produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dengan total dana kelolaan Rp 4,87 triliun.

Pandemi membuat dana kelolaan KIK EBA turun. Pada akhir 2020 lalu, tercatat dana kelola KIK-EBA sebesar Rp 4,8 triliun atau turun 28% dari Rp 6,78 triliun pada Desember 2019 lalu.

Sementara itu, dana kelola Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) tercatat Rp 4,41 triliun hingga Maret 2021. Ini terdiri dari 7 produk EBA-SP.

Berbeda dengan KIK-EBA, EBA-SP rupanya mencatat perkembangan yang lebih positif, dengan rata-rata pertumbuhan total EBA-SP mencapai 23% setiap tahunnya.

Hoesen mengatakan, masih terbatasnya perkembangan sekuritisasi aset ini disebabkan oleh korporasi yang memerlukan dana dan calon investor masih menganggap instrumen tersebut merupakan hal yang kompleks dan belum familiar.

Selanjutnya: Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×