kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Sebut Proses Merger Bank Nobu dan MNC Bank Terus Belanjut


Jumat, 04 Agustus 2023 / 05:00 WIB
OJK Sebut Proses Merger Bank Nobu dan MNC Bank Terus Belanjut

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki terkait kapan terjadinya merger antara Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) masih belum terkuak. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa rencana tersebut tetap akan terjadi.

Sebelumnya, merger antara dua bank yang dimiliki konglomerasi ini dijadwalkan pada Agustus 2023. Alih-alih hal tersebut terjadi, NOBU justru melakukan rights issue sebanyak 2,19 miliar dan James Riady tercatat sebagai salah satu pembeli siaga dalam aksi korporasi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan dua bank tersebut dan bisa dipastikan rencana tersebut pasti bakal terwujud. Meski, perkara waktu bisa mundur.

Ia menegaskan keterlambatan tersebut bisa saja semakin memperkuat proses merger tersebut.  Mengingat, penggabungan dua perusahaan ini tidak hanya sekadar porsi kepemilikan setelah nantinya merger.

Baca Juga: OJK Catat Kredit Bank Himbara Mengalami Pertumbuhan Tertinggi pada Juni 2023

“Dalam konteks ini yang mungkin sedikit memerlukan waktu adalah penetapan prioritas-prioritas misalnya kegiatan usaha fokusnya bagaimana dan teknis lain yang harus dibicarakan,” ujar Dian, Kamis (3/8).

Selain itu, Dian juga memandang bahwa penyelesaian persoalan-persoalan teknis ini pada akhirnya akan menjadikan proses merger ini akan berjalan lebih baik. Diharapkan, itu tidak akan menimbulkan masalah nantinya.

“Mereka harus menyelesaikan masalah perbedaan-perbedaan yang ada,” ujar Dian.

Terakhir, ia juga bilang bahwa proses merger ini nantinya diharapkan akan menjadi role model untuk konsolidasi perbankan. Di mana, konsolidasi tidak hanya terbatas pada bank-bank yang kekurangan modal.

Sebagai informasi,  kedua bank ini sudah memenuhi modal inti Rp 3 triliun yang diwajibkan OJK. Oleh karena itu, aksi merger tersebut bukan sebuah paksaan tetapi sukarela dari masing–masing bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×