kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

OJK Sebut Penyelenggara Bursa Karbon Bisa Lebih dari Satu


Rabu, 28 Juni 2023 / 06:10 WIB
OJK Sebut Penyelenggara Bursa Karbon Bisa Lebih dari Satu

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk berbagai perusahaan lain mendaftarkan diri menjadi penyelenggara bursa karbon. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menuturkan hingga saat ini belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon karena masih menunggu aturan terkait.  

"Bisa siapa saja yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Bisa tidak hanya satu penyelenggara, terbuka," ujar Inarno saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/6). 

Adapun penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rapat Konsultasi Ditunda, Bagaimana Nasib Penerbitan POJK Bursa Karbon?

Dalam dokumen yang diterima Kontan, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Unit karbon yang diperdagangkan meliputi, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan unit karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait. 

Selain itu, penyelenggara bursa karbon harus berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. Kemudian, modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×