kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.137   -69,45   -1,12%
  • KOMPAS100 811   -9,82   -1,20%
  • LQ45 623   -8,58   -1,36%
  • ISSI 215   -2,55   -1,17%
  • IDX30 356   -4,84   -1,34%
  • IDXHIDIV20 440   -6,60   -1,48%
  • IDX80 94   -1,08   -1,14%
  • IDXV30 121   -2,48   -2,01%
  • IDXQ30 115   -1,65   -1,41%

OJK: Pengaturan Mengenai Dividen Bank Merupakan Hal yang Umum Dilakukan


Kamis, 10 Agustus 2023 / 15:00 WIB

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerapkan kebijakan terkait dividen bank telah menuai pro dan kontra. Di mana, tujuan OJK adalah agar bank bisa meningkatkan skala usaha secara berkelanjutan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun berharap agar para investor tak hanya fokus pada besarnya dividen bank. 

Lebih lanjut, Dian bilang investor juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha bank.

"Ini juga berdampak pada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8).

Baca Juga: OJK Atur Pembagian Dividen Bank agar Bisa untuk Perkuat Modal

Dian menegaskan nantinya aturan tersebut tak spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.

Ia menjelaskan OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya pada pemegang saham.

Adapun, kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan pemegang saham.

"Pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×