kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK harap bank syariah lain mengikuti jejak Bank Syariah Indonesia


Jumat, 26 Februari 2021 / 08:50 WIB
OJK harap bank syariah lain mengikuti jejak Bank Syariah Indonesia

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap bank-bank syariah akan semakin banyak mengikuti jejak PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan merger untuk memperbesar permodalan agar bisa terus melakukan pengembangan digital.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, aturan permodalan bank syariah dan bank konvensional pada prinsipnya tidak akan berbeda. Modal inti minumnya harus Rp 3 triliun, kecuali konsolidasi dalam Kelompok Usaha Bank (KUB). 

Hanya saja, bank syariah milik Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan waktu lebih perpanjangan satu tahun untuk memenuhi aturan tersebut sejalan dengan penyesuaian Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam memenuhi modal inti. "BPD diberikan waktu memenuhi modal inti Rp 3 triliun hingga 2024," kata Teguh dalam peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2021-2025 secara virtual, Kamis (25/2).

Baca Juga: Khusus warga Medan, MNC Bank gelar arisan bagi-bagi Hoki 88!

Terkait konsoildasi KUB, OJK memberikan aturan modalnya lebih rendah. Konsolidasi perbankan bisa dilakukan lewat merger dan akuisisi. Jika induk bank yang melakukan akuisisi maka modal inti bank yang diakuisisi tersebut cukup Rp 1 triliun.

"Kalau diakuisisi maka baka itu akan masuk kelompok usaha bank, sehingga modal intinya tidak perlu sampai Rp 3 triliun. Namun, kalau bank syariahnya berdiri sendiri makan harus tetap mengikuti kebijakan modal inti Rp 3 triliun secara bertahap," jelas Teguh. 

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan penguatan permodalan menjadi salah satu pilar yang akan didorong regulator yang sudah tertuang dalam raodmap pengembangan perbankan syariah 2020-2025. OJK melihat permodalan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar bank bisa melakukan transformasi digital. 

Jika pemilik bank tidak sanggup melakukan penambahan modal maka mencari partner strategis menjadi hal yang sangat penting. Mengingat sebagian besar bank syariah masih Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II, Heru berharap akan semakin banyak bank mengikuti langkah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk melakukan merger. 

Baca Juga: Perbankan syariah akan aktif mendukung pembiayaan di sektor infrastruktur tahun ini

"Teknologi ini jadi hal yang sangat penting untuk dientaskan. Kebutuhan akan digitalisasi akan membutuhkan layanan yang bervariasi, tetapi ini tentu butuh modal sehingga penguatan permodalan tidak boleh kita lepaskan," lanjut Heru. 

Heru menambahkan, merger tidak hanya dimungkinkan antar bank syariah saja. Bank syariah juga bisa melakukan merger dengan bank konvensional tetapi hasil merger harus tetap menjadi bank syariah. Salah satu contohnya yang sudah dilakukan adalah merger antara BCA Syariah dengan Bank Interim. 

Selanjutnya: Bangkitkan konsumsi, Bank Mandiri beri diskon istimewa 88% di Shopee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×