kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

OJK berikan izin usaha pergadaian kepada Semangat Indo Pergadaian


Selasa, 15 Desember 2020 / 18:05 WIB
OJK berikan izin usaha pergadaian kepada Semangat Indo Pergadaian

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pergadaian di Indonesia kembali bertambah. Ini terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Semangat Indo Pergadaian berdasarkan KEP-160/NB.1/2020 pada 27 November 2020 lalu. 

Deputi Komisioenr Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner.

"Dengan pemberlakuan izin usaha, maka Semangat Indo Pergadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (14/12).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) seperti nama atau logo perusahaan. 

Baca Juga: Kresna Life kena sanksi OJK lagi gara-gara tak penuhi rekomendasi pemeriksaan 2020

Kemudian nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Lalu keterangan hari dan jam operasional. 

"Kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi," jelas Anggar. 

Permohonan izin usaha ini juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Semangat Indo Pergadaian wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tutupnya. 

Selanjutnya: Jadiduit Gadai Makmur mengantongi izin usaha dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

×