kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beri relaksasi penerbitan surat utang multifinance


Rabu, 13 Januari 2021 / 09:30 WIB
OJK beri relaksasi penerbitan surat utang multifinance

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan relaksasi penerbitan surat utang di industri multifinance. Kehadiran relaksasi ini diharapkan bisa mendorong optimalisasi kinerja, stabilitas serta pertumbuhan industri pembiayaan selama pandemi Covid-19. 

Awalnya, ketentuan penerbitan efek melalui penawaran umum atau tidak melalui penawaran umum bagi perusahaan pembiayaan diatur dalam Pasal 69 sampai Pasal 78 POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

OJK kemudian memasukkan relaksasi tersebut dalam POJK 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas POJK  Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyebut, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20E POJK 58/2020 yang mengatur beberapa hal. Pertama, perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar dapat melakukan penerbitan efek bersifat utang atau sukuk tanpa melalui penawaran umum. 

"Kedua, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melaporkan rencana penerbitan efek atau sukuk kepada OJK paling lambat dua bulan sebelum penerbitan," terang Bambang, Senin (11/1). 

Ketiga, penerbitan surat utang dengan nilai sampai Rp 100 miliar tidak perlu memenuhi dua ketentuan yaitu pemeringkatan dengan hasil minimal layak investasi dari lembaga pemeringkat yang mengantongi izin OJK. Lalu ketentuan, bahwa proses pemeringkat harus dilakukan secara berkala dan paling sedikit satu tahun sekali. 

Baca Juga: Sektor perbankan dan multifinance miliki obligasi jatuh tempo terbesar di 2021

Sampai dengan saat ini, menurut Bambang, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan relaksasi. Berdasarkan hasil monitoring sejak ketentuan ini diberlakukan pada 16 desember 2020 sampai saat ini, terdapat dua perusahaan yang melaporkan rencana penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum. "Namun kedua perusahaan pembiayaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak memerlukan relaksasi yang diberikan oleh POJK 58/2020," ungkapnya. 

Di sisi lain, ia memperkirakan multifinace yang akan memanfaatkan pelonggaran tersebut adalah perusahaan dengan status stand alone atau tidak memiliki afiliasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dan perbankan. "Perusahaan tersebut dinilai paling terdampak dengan pengetatan penyaluran kredit oleh industri perbankan sehingga relaksasi dalam penerbitan surat berharga diharapkan dapat mendukung permodalan perusahaan," jelas dia. 

Kehadiran relaksasi tersebut ditanggapi beragam oleh industri. Chief Executive Officer Indomobil Finance Gunawan Effendi menilai kebijakan ini akan membantu untuk mempercepat proses penerbitan surat utang. 

Namun, Indomobil Finance belum berencana menerbitkan surat utang dalam waktu dekat karena plafon kredit masih mencukupi. "Bila ada kebutuhan pendanaan dan kupon yang diharapkan investor cukup menarik, tentu kami akan mempertimbangkan untuk penerbitan obligasi tahun 2021," jelasnya.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim juga menyatakan, pihaknya belum berencana melakukan relaksasi penerbitan surat utang. Sebab, BCA Finance masih mampu melunasi utangnya dari kas perusahaan. "Kami juga masih mempunyai plafon pinjaman bank yang belum terpakai sekitar Rp 2 triliun. Jadi, kami tidak perlu relaksasi," imbuh Roni.

Selanjutnya: Penerbitan Obligasi Korporasi Tahun Ini Bakal Lebih Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×