kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK bakal mengerek modal inti fintech lending, AFPI: Biar terjadi merger


Senin, 07 Desember 2020 / 19:05 WIB
OJK bakal mengerek modal inti fintech lending, AFPI: Biar terjadi merger

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan ketentuan modal inti penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pada rancangan itu, OJK menaikkan modal inti yang harus disetor penyelenggara ketika mengajukan perizinan dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Terkait hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, bisa membuka ruang konsolidasi antar penyelenggara.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan, OJK memang mengharapkan adanya penguatan modal seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan industri fintech.

“Kalau dengan pertumbuhan berkualitas butuh komitmen dari para share holder untuk meningkatkan aspek permodalan ini. Pada intinya kami sepemahaman. Mungkin butuh suatu bahan diskusi tahap-tahapan peningkatan modal tersebut karena belum semua penyelenggara berada dalam stage peruttuubuhan yang sama,” ujar Adrian.

Baca Juga: AFPI: 1.208 pemegang saham, komisaris, dan direksi P2P lending raih sertifikasi

AFPI proaktif melihat kemungkinan ruang konsolidasi fintech. Termasuk penggabungan dari beberapa penyelenggara fintech lending.

“Jadi sesuatu yang kita buka ruang tersebut dan diskusi dengan OJK. Serta dibuka juga untuk proses konsolidasi. Modal itu penting apalagi di jasa keuangan, modal inti jadi suatu fokus pertumbuhan,” jelas Adrian.

Selain modal inti, OJK ingin fintech P2P lending semakin serius menjalankan bisnis. Terlihat dalam rancangan turan baru, OJK menginginkan ada tiga orang direksi dan tiga orang komisaris. Padahal dalam aturan sebelumnya minimal cuma satu orang baik untuk mengisi posisi direksi maupun komisaris.

Bagi platform yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah, maka wajib memiliki paling sedikit satu orang dewan pengawas syariah. Dalam beleid sebelumnya, hal ini belum diatur.

Selain itu, OJK menginginkan agar P2P lending berupaya menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 40% secara bertahap selama tiga tahun pertama. Tahapannya 15% pada tahun pertama, 30% tahun kedua, dan minimal 40% di tahun ketiga.

Baca Juga: Riset Cambridge: 12 dari 13 sektor fintech secara global tumbuh selama pandemi



TERBARU

×