kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

NIK Akan Jadi NPWP, Bagaimana Keamanan Data Wajib Pajak?


Selasa, 07 Juni 2022 / 05:10 WIB
NIK Akan Jadi NPWP, Bagaimana Keamanan Data Wajib Pajak?

Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak. Rencana ini akan dilakukan pada tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan addendum dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Muatan addendum ini mengenai pertukaran atau penggunaan data NIK sebagai NPWP.

Meski ada integrasi data antara DJP dan Disdukcapil, Neilmaldri menjamin data wajib pajak tetap rahasia.

“Karena bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem, sana sini (lembaga) bisa baca. Jadi, data wajib pajak tetap rahasia,” tutur Neilmaldrin kepada awak media setelah acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta.

Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Baru Sekitar 22,5% Masyarakat Indonesia yang Terdaftar NPWP

Neilmaldrin juga menyebut, keamanan data ini sudah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 34, sehingga kerahasiaan data wajib pajak tidak mungkin diakses sembarangan.

Adapun, saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi terkait hal ini. “Saat ini dalam waktu dekat untuk peraturan pelaksanaannya sedang disiapkan oleh DJP dan Kementerian,” terangnya.

DJP juga tengah mempersiapkan validasi NIK dan NPWP dari sisi sistem. Karena saat ini masih ditemukan NPWP ganda atau NIK lama maupun salah sehingga ini harus divalidasi. Barulah setelah ini selesai, ada proses transisi dan aktivasi.

Sayangnya, Neilmaldrin belum bisa memberikan detail lebih lanjut. Ia meminta masyarakat menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir dengan pengintegrasian NIK dan NPWP ini. Karena ini bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak. Yang tetap membayar pajak adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam layer pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Sebelumnya juga sudah dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, mereka yang membayar pajak dengan sistem terintegrasi ini tetaplah mereka yang sudah memiliki penghasilan reguler.

Baca Juga: Ditjen Pajak Tengah Siapkan Peraturan Pelaksanaan NIK Jadi NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×