kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Negara Peroleh Rp 61,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Sabtu, 02 Juli 2022 / 05:15 WIB
Negara Peroleh Rp 61,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam bulan berjalan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II berakhir 30 Juni 2022. Dari pengampunan pajak ini, pemerintah memperoleh dana setoran pajak penghasilan (PPh) Rp 61,01 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut diikuti 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan.

"Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti, wajib pajaknya baik orang pribadi maupun badan sebanyak 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (1/7).

Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara dari program tersebut mencapai Rp 61,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 594,82 triliun.

Baca Juga: Pengusaha Berharap Program Tax Amnesty Jilid II Diperpanjang

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 512,57 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 22,34 triliun.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tidak akan lagi menggelar program tax amnesty selanjutnya. Sehingga program ini menjadi program yang terakhir kalinya.

"Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Menkeu Sebut Tak Ada Lagi Pengampunan Pajak, Bukan Tebar Ketakutan, Ada Sanksinya lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×