kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Negara G20 Sepakat Bentuk Peraturan untuk Awasi Perdagangan Aset Kripto


Minggu, 20 Februari 2022 / 07:05 WIB
Negara G20 Sepakat Bentuk Peraturan untuk Awasi Perdagangan Aset Kripto

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara-negara G20 sepakat untuk membentuk kerangka peraturan dan pengawasan terhadap aset kripto. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 perdagangan aset kripto makin menjamur.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan kedua para menteri keuangan dan pimpinan bank sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) pada 17 Februari 2022 hingga 18 Februari 2022. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, negara-negara G20 menyoroti perkembangan aset kripto yang makin pesat sehingga kalau tidak dipantau akan menimbulkan risiko. 

“Risikonya terkait dengan instabilitas pasar keuangan global dan bahkan pemulihan ekonomi,” ujar Perry dalam keterangan pers secara daring, Jumat (18/2). 

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Pembicaraan Alot dalam Komunike FMCBG

Perry menambahkan, selain makin maraknya perdagangan aset kripto, saat ini muncul lembaga atau jasa keuangan di luar perbankan (non bank financial institution) yang bisa mempengaruhi sektor finansial. 

Untuk itu, negara-negara G20 kemudian sepakat untuk memperkuat sektor keuangan global dengan nantinya akan memebntuk kerangka peraturan dan pengawasan tersebut. 

“Kami juga akan mengatasi dampak pandemi terhadap sektor keuangan. Diperlukan agar lembaga keuangan bisa menjalankan fungsi intermediasi dalam rangka pemulihan ekonomi,” tandas Perry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×