Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset yang dimiliki industri keuangan non bank (IKNB) tumbuh tipis di tahun lalu. Adapun, pertumbuhan yang dicatatkan pada 2021 mencapai 7,71% dibandingkan tahun sebelumnya (yoy).
Secara nilai, total aset industri keuangan non bank itu mencapai Rp 2.839,9 triliun di tahun 2021. Kontribusi terbesar masih berasal dari industri asuransi yang memiliki kontribusi 34,61%, dengan nilai mencapai Rp 982,82 triliun. Asal tahu saja, nilai ini naik 6,86% yoy.
Selanjutnya, ada sektor asuransi sosial seperti program BPJS yang memiliki kontribusi 22,94% dari total aset. Posisi ketiga, ada industri lembaga pembiayaan yang berkontribusi hingga 20,55% dengan nilai aset mencapai Rp 583,51 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi mengatakan, walau aset IKNB masih mencatatkan ada pertumbuhan, tetapi capaian tersebut masih terbilang kecil. Menurut dia, hal tersebut dikarenakan kondisi yang terjadi saat ini, di mana prioritas masyarakat lebih tertuju pada kebutuhan-kebutuhan primer terlebih dahulu.
Baca Juga: Pendanaan dari Super Lender Dibatasi, Begini Kata Industri Fintech
“Jadi kalau kami lihat aset IKNB ini, total pertumbuhannya masih satu digit,” ujar Riswinandi dalam media gathering, Sabtu (26/3).
Jika dilihat secara rinci, beberapa industri di sektor IKNB memang masih tercatat tumbuh. Hanya saja, industri dana pensiun menjadi satu-satunya yang mengalami perlambatan dalam pertumbuhan aset.
Tercatat, aset industri dana pensiun hanya tumbuh 4,07% yoy dengan nilai mencapai Rp 329,55 triliun di 2021. Padahal, pada 2020, aset industri ini bisa mencatat pertumbuhan hingga 7,12% yoy dengan nilai aset Rp 316,67 triliun.
Adapun, hal tersebut juga ada pengaruh dari jumlah pelaku dana pensiun yang juga semakin berkurang. Mengingat, jumlah pelaku dana pensiun di Desember 2021 sebanyak 212, dimana berkurang 7 pelaku dari tahun sebelumnya.
“Untuk dana pensiun, kebanyakan pendirinya memutuskan untuk tidak dikelola sendiri, jadi banyak juga yang dipindahkan ke DPLK,” ujar Ris.
Baca Juga: Yuk Intip Isi Surat Edaran OJK yang Mengatur Produk Unitlink
Selain itu, Riswinandi juga bilang bahwa beberapa masalah yang terjadi di dana pensiun ialah terkait hutang pendiri. Berdasarkan catatannya, masih ada beberapa pendiri dana pensiun yang masih memiliki hutang sampai sebelum dibubarkan.
“Tapi pemegang saham baru bersedia menyelesaikan kewajiban dari pendiri sebelumnya, dinamikanya seperti itu di dana pensiun,” jelas Ris.
Sementara itu, nilai investasi sektor IKNB juga mengalami pertumbuhan lebih tinggi dari pertumbuhan aset yaitu 8,53% yoy. Nilainya pun mencapai Rp 1.724 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News