kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Multifinance bisa sita kendaraan tanpa proses pengadilan


Jumat, 10 September 2021 / 04:45 WIB
Multifinance bisa sita kendaraan tanpa proses pengadilan

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya kembali menegaskan bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Menanggapi hal tersebut, beberapa perusahaan multifinance mengaku sudah menerapkan eksekusi penarikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mandiri Tunas Finance (MTF), misalnya. “Proses penarikan unit selama ini di MTF dilakukan mengikuti regulasi dari OJK dan undang undang fidusia,” ujar Direktur Mandiri Tunas Finance William Francis kepada Kontan.co.id, Kamis (9/9).

William mengatakan, selama pandemi ini, tren penarikan unit di MTF mengalami sedikit peningkatan mengingat adanya pandemi covid-19 yang berpengaruh pada konsumen. Hanya saja, William tidak menyebutkan berapa unit kendaraan yang yang sudah ditarik MTF sepanjang tahun ini.

Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, sejatinya putusan MK sifatnya merupakan penegasan, sehingga proses pengadilan merupakan alternatif jika ada ketidaksepakatan dengan pelanggan.

“Jadi fidusia mempunyai kekuatan hukum untuk pembiayaan consumer financing,” ujar Harjanto.

Baca Juga: Tok! MK tegaskan multifinace bisa menarik kendaraan tanpa mekanisme pengadilan

Ia pun juga bilang, di masa PPKM seperti ini, penarikan unit kendaraan yang dilakukan Clipan Finance tidak bisa optimal. Dalam sebulan, rata-rata penarikan yang dilakukan Clipan Finance sekitar 300 unit.

“Ke depan, kami akan lakukan tambahan strategi untuk melacak keberadaan unit yang sudah ke pihak lain melalui skip trashing dan kerjasama dengan pihak kepolisian,” imbuh Harjanto.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, putusan tersebut semakin memperjelas apa yang selama ini dipandang berbeda-beda oleh masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi fidusia.

Adapun jika ada debitur yang mengajukan ke pengadilan, Suwandi menyebutkan, hal tersebut merupakan hak dari debitur itu sendiri. Sedangkan, untuk melakukan penarikan harus melalui pengadilan bukanlah sebuah kewajiban mengingat dari awal debitur sudah menandatangani perjanjian terkait fidusia.

Menurut Suwandi, selama ini perusahaan melakukan penarikan juga melalui beberapa tahap peringatan serta dilakukan oleh collector yang bersertifikat. Ia juga bilang bahwa seringkali collector mendapati unit yang akan ditarik sudah tidak di tangan debitur.

“Kan kalau dikirim peringatan dan debitur menjawab mohon maaf saya lagi tidak ada uang, tolong bisa dibantu, minta diperpanjang, itu mungkin akan dibantu. Yang penting komunikasi,” ujar Suwandi.

Selanjutnya: Perusahaan multifinance masih lancar peroleh pendanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×