Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April pekan depan. Pelarangan ekspor ini akan dilakukan sampai batas waktu yang akan ditentukan.
"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," jelasnya dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat (22/4).
Kebijakan ini diambil dalam rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Petani Sawit Bangun Rantai Pasok CPO untuk Produksi Minyak Goreng
Ke depan, Presiden akan terus memantau dan mengevaluasi adanya kebijakan larangan ekspor tersebut. Kebijakan ini ditujukan agar kebutuhan akan minyak goreng dalam negeri dapat terpenuhi secara melimpah dan terjangkau bagi masyarakat.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Kejanggalan dalam Perizinan Ekspor Minyak Goreng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News