kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 2023, KKP Bakal Memberlakukan Kuota Penangkapan Ikan


Kamis, 29 Desember 2022 / 11:32 WIB
Mulai 2023, KKP Bakal Memberlakukan Kuota Penangkapan Ikan
ILUSTRASI. Mulai 2023, menangkap ikan di laut atau sekadar acara pehobi mancing di laut tidak boleh dilakukan sembarangan. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang hobi mancing, ada informasi penting yang harus diketahui. 

Mulai 2023, menangkap ikan di laut atau sekadar acara pehobi mancing di laut tidak boleh dilakukan sembarangan. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan memberlakukan kuota penangkapan ikan. 

KKP memiliki alasan tersendiri dalam menerapkan kebijakan tangkap ikan berbasis kuota tersebut.  

Melansir Kompas.com, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan berbasis kuota akan diberikan kepada tiga pihak. Yakni, nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi memancing. 

Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai awal Januari 2023. Namun, untuk payung hukumnya sendiri masih menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Jadi ke depan, penangkapan ikan terukur tuh basisnya dari kuota. Kapan mau diterapkannya, kita berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, dikutip Selasa (27/12/2022). 

Baca Juga: PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan Mencapai Rp 1,79 Triliun

Alasan penangkapan ikan berbasis kuota 

Dia berpendapat, kebijakan ini penting diterapkan untuk menjaga jumlah populasi ikan di lautan. 

"Jadi, kalau basisnya adalah kuota itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kita punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan atau kajian yang dia bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga," jelasnya. 

Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, sebelumnya penerapan penangkapan ikan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai volume kapal (gross tonnage/GT). Namun kebijakan itu akan diubah berdasarkan kuota mulai Januari 2023. 

"Kalau dulu rezim lama itu dengan izin kapal jadi izin kapal yang 30 GT ke bawah itu adalah izin daerah. Lalu di atas 30 GT itu izin pusat dan seterusnya. Nanti ke depan, itu tidak tidak lagi GT tetapi adalah kuota yang diberikan," ungkapnya.

Baca Juga: Perikanan Indonesia (Perindo) Pastikan Ketersediaan Ikan Jelang Nataru

Pengawasan berbasis teknologi 

Selain itu, untuk pengawasan penangkapan ikan berbasis kuota tersebut, lanjut Trenggono, KKP ingin menerapkan teknologi di seluruh kapal pengawas mereka sebagai penunjang monitoring penangkapan ikan terukur berbasis kuota. 

"Bisa kita monitor seperti kayak pesawat terbang, yang terbang tiba-tiba mati langsung bisa dimonitor dia, posisinya ada di mana, jangan-jangan rusak, jangan-jangan di tengah laut. Nah kita segera rescue dan respons sekaligus juga kita bisa menyelamatkan para nelayan yang mengambil ikan," pungkas Sakti Wahyu Trenggono. 

(Penulis Ade Miranti Karunia | Editor Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan Tak Boleh Sembarangan Mancing di Laut, KKP: Tangkap Ikan Ada Kuotanya"

Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×