kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Muhyiddin Yassin mundur, ini Perdana Menteri sementara Malaysia


Senin, 16 Agustus 2021 / 23:05 WIB
Muhyiddin Yassin mundur, ini Perdana Menteri sementara Malaysia

Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Muhyiddin Yassin ditunjuk sebagai Perdana Menteri sementara Malaysia, setelah pengunduran dirinya diterima oleh Raja pada Senin (16 Agustus).

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Istana Nasional menyebutkan, Raja Malaysia telah menerima surat pengunduran diri dari Muhyiddin dan seluruh Kabinet yang berlaku mulai Senin.

"Setelah pengunduran dirinya, Yang Mulia telah setuju bahwa Yang Terhormat Tan Sri Mahiaddin bin Md Yasin akan menjabat sebagai perdana menteri sementara sampai perdana menteri baru ditunjuk," bunyi pernyataan Istana Nasional, seperti dikutip Channel News Asia.

Baca Juga: Menteri Sains Malaysia ungkap kabinet PM Muhyiddin telah ajukan pengunduran diri

Sebelumnya, Menteri Sains, Teknologi, dan Inovasi Khairy Jamaluddin menulis di Instagram: "Kabinet telah mengajukan pengunduran diri kami kepada Agong. Terima kasih atas kesempatan untuk, sekali lagi, melayani bangsa. Semoga Tuhan memberkati Malaysia".

Sedang Menteri Senior Hishammuddin Hussein men-tweet: "Merupakan suatu kehormatan dan hak istimewa untuk melayani negara kita tercinta dan rakyatnya".

Pada Senin pagi, Muhyiddin memimpin rapat Kabinet, sebelum melanjutkan audiensi kerajaan dengan Raja Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.

Selanjutnya: Laporan media: Perdana Menteri Malaysia akan mengundurkan diri hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×