kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

MTI sebut kenaikan tarif Tol Jakarta-Surabaya merupakan hal yang wajar


Sabtu, 21 Agustus 2021 / 07:00 WIB
MTI sebut kenaikan tarif Tol Jakarta-Surabaya merupakan hal yang wajar

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemalang Batang Toll Road (PBTR) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road (WTR) yang mengelola ruas tol Pemalang Batang mulai memberlakukan penyesuaian tarif sejak 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini dilakukan bersamaan dengan tiga ruas lainnya dalam rangkaian tol Trans Jawa yaitu ruas tol Semarang – Batang yang dikelola PT Jasamarga Semarang Batang, ruas tol Solo – Ngawi yang dikelola oleh PT Jasamarga Solo Ngawi, dan ruas tol Pasuruan Probolinggo yang dikelola oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Adapun secara rata-rata besaran penyesuaian tarif yang dilakukan adalah sebesar 4,41% untuk perjalanan dari Jakarta – Surabaya.

Direktur Utama PBTR, Supriyono menyatakan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan pengguna jalan selalu terjaga.

Baca Juga: Ini dampak perekonomian dari proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

“Kegiatan pemenuhan SPM yang sudah dilakukan antara lain monitoring kondisi jalan tol secara berkala, melakukan perbaikan jalanan yang berlubang atau retak, serta memotong rumput di sekitar ruas tol untuk menjaga kerapihan dan keindahan ruas,” jelas Supriyono dalam keterangan resminya, Jumat (20/8).

Selain itu, kenaikan tarif itu di nilai sejalan dengan kebijakan penyesuaian tarif tol serta PBRT berkomitmen untuk senantiasa menjaga pemenuhan SPM.

Di samping itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif tol merupakan hal yang wajar dan merupakan amanat dalam Undang-Undang.

“Menurut Undang-Undang, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali mengikuti laju inflasi,” ungkap Djoko.

Djoko menambahkan, ruas tol Pemalang – Batang berkontribusi dalam mempersingkat waktu perjalanan dari Jawa Tengah menuju DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sehingga adanya ruas tol, waktu perjalanan darat dari Semarang menuju Jakarta dapat dipangkas menjadi kurang dari 6 jam.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Jalan Tol Membebani Jasa Logistik

Dia juga memandang bahwa penyesuaian tarif diperlukan dalam rangka meningkatkan kemampuan BUJT untuk memenuhi SPM kepada para pengguna jalan.

Adapun Kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang melintasi jalan tol menjadi salah satu hal yang cukup memberatkan bagi BUJT.

“Peningkatan Kendaraan ODOL yang melintasi ruas tol membebani operasional BUJT akibat bertambahnya tingkat kerusakan jalan” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×