kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mobil yang STNK-nya Mati Tak Bisa Registrasi Ulang karena Datanya Sudah Dihapus


Jumat, 05 Agustus 2022 / 04:28 WIB
Mobil yang STNK-nya Mati Tak Bisa Registrasi Ulang karena Datanya Sudah Dihapus
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan, sebaiknya memperhatikan pembayaran pajak kendaraan masing-masing. Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak. 

Saat ini, wacana masih dalam tahap pengkajian dan sosialiasi. Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan. 

Jika dihitung secara nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun. 

Munculnya wacana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. 

Terkait wacana tersebut, muncul pertanyaan tentang apa yang terjadi jika data STNK sudah terlanjur dihapus nantinya, akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak. 

Baca Juga: Diprediksi Bakal Banyak Kendaraan Bodong di Jalan Raya, Ini Penyebabnya

"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022). 

Ia menjelaskan, ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus. 

Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang. 

"Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan," ucap Yusri. 

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bakal Dihapus

Kemudian terkait pemberitaan bahwa polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan. 

"Bukan disita. Dihapus datanya. Kalau dihapus bagaimana? Berarti, kendaraan jadi bodong," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalau Data STNK Dihapus, Apakah Kendaraan Masih Bisa Registrasi Ulang?"
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×