Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Gugatan tersebut dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.
Baca Juga: Pertengahan Juni 2023, Pansel KPK Mulai Bekerja
Penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan presiden ataupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya.
Hal ini pun dinilai berpotensi tidak saja memengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.
Pertimbangan lainnya, perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain dianggap telah mencederai rasa keadilan. Alasannya. karena telah memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama.
Perbedaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.
Dalam putusan ini, terdapat empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Mereka yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Pada intinya, keempat Hakim Konstitusi ini menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan.
Sebaliknya, hal ini harus dilihat dari kelembagaan terkait pembentukannya.
Sebelumnya diberitakan, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diubah menjadi lima tahun. Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review (permohonan uji materi) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022.
Semula, masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Ia meminta masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non-kementerian lainnya (auxiliary state body), di antaranya Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, dan Bawaslu.
Hal ini sesuai Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Oleh karena itu, menurut dia, seluruh periodisasi masa pemerintahan seharusnya adalah lima tahun.
"Karenanya, masa jabatan empat tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Pernah Ingin Novel Baswedan Tetap di KPK, Ini Alasannya
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News