kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

MK perintahkan UU Cipta Kerja direvisi, ini kata pengusaha


Jumat, 26 November 2021 / 07:55 WIB
MK perintahkan UU Cipta Kerja direvisi, ini kata pengusaha

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu selama 2 tahun untuk revisi undang-undang tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, dari putusan MK tersebut pemerintah hanya diminta untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil. Artinya secara materi atau substansi UU Ciptakerja tidak dibatalkan.

Lebih lanjut, menurutnya revisi sisi hukum formil dikarenakan metode omnibus law sendiri belum tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

"Dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 itu tidak dicantumkan tentang bagaimana membentuk rangkuman undang-undang, pengetahuan kami begitu. Jadi yang terhadap materi tidak berubah dan ini adalah bukan pembatalan undang-undang Cipta Kerja, tapi direvisi terkait dengan hukum formilnya," jelas Hariyadi dalam konferensi pers virtual Apindo, Kamis (25/11).

Baca Juga: Hormati putusan MK, DPR akan perbaiki UU Cipta Kerja

Lantaran revisi hanya pada sisi formil maka Apindo optimis perbaikan dapat segera dirampungkan dalam waktu dua tahun seperti tenggat yang diberikan MK. "Kami optimis kalau perbaikan hukum formilnya, karena relatif lebih simple untuk mengubahnya kecuali kalau [revisi] materi itu ceritanya panjang sekali pembahasannya banyak sekali," imbuhnya.

Adapun dampak putusan MK terhadap iklim usaha dan kepastian hukum di Indonesia Haryadi menilai belum ada. Lantaran revisi tersebut merupakan sisi formil bukan subtansi dari UU Ciptakerja.

Meski terdapat klausul yang menyatakan bahwa aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang belum terbit ditangguhkan hingga revisi hukum formil. Hariyadi menilai bahwa bukan berarti aturan turunan yang sudah terbit lantas tak berlaku.

"Dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha rasanya ini belum ada dampak yang serius. Artinya memang ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan dari materinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

×