Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri komoditas timah dan peran Competent Person di Indonesia, dipandang BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID (Mining Industry Indonesia), yang beranggotakan PT Timah Tbk saat ini cukup memprihatinkan.
Dalam tata kelola niaga komoditas timah misalnya, merujuk pada Kepmen ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dengan adanya validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Competent Person.
Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi. Sementara, Competent Person memiliki peran strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.
CEO Grup MIND ID, Orias Petrus Moedak menyatakan kalau pihaknya prihatin dengan kondisi tata kelola niaga dan peranan serta pengawasan atas laporan Competent Person terkait validasi neraca cadangan. "Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Competent Person maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap oknum tersebut,” jelasnya dalam keterangan resmi Rabu (3/3).
“Perusahaan meyakini dengan pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung, akan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara.” tambah Orias.
Sepanjang 2019, PT Timah Tbk mencatatkan kontribusi kepada negara melalui PNBP sebesar Rp 1,1 triliun yang terdiri atas Royalti Rp 556 miliar, Pajak Rp 393 miliar, PBB Rp 103 miliar, Bea Masuk Rp 18 miliar dan Dividen Rp 120 miliar.
Baca Juga: Tahun ini, Inalum akan lebih meningkatkan porsi penjualan aluminium ke pasar domestik
Di samping itu, perusahaan dengan kode TINS itu juga menyerap cukup banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang mayoritas merupakan masyarakat lokal Bangka Belitung. Saat ini diperkirakan sekitar 35.520 orang menggantungkan hidupnya dari PT Timah Tbk.
Dalam melaksanakan kegiatan operasional, PT Timah Tbk senantiasa melaksanakan praktik penambangan yang baik dan berkomitmen terhadap pemenuhan kepatuhan peraturan yang berlaku, mulai dari kegiatan eksplorasi, produksi, pengolahan hingga reklamasi dan pasca tambang serta pasca operasi.
“MIND ID dan PT Timah Tbk berkomitmen menjalankan mandat yang diberikan oleh Pemerintah yakni mengelola sumber daya mineral strategis. Untuk itu Perusahaan mendukung upaya penanganan penambang illegal bersama pemangku kepentingan dan mendorong tata kelola industri komoditas yang baik” tutur Orias.
Adapun langkah awal yang dilakukan yakni segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM baik pusat maupun Provinsi, serta aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, MIND ID merupakan holding Industri Pertambangan resmi yang dibentuk 27 November 2017 dengan menggunakan PT Indonesia Asahan Aluminimum (Persero) sebagai induk perusahaan yang menaungi empat perusahaan industri tambang terbesar di Indonesia yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Freeport Indonesia.
Pada 17 Agustus 2019, Holding Industri Pertambangan bertransformasi menjadi MIND ID (Mining Industry Indonesia) untuk membedakan fungsi INALUM sebagai Holding dan sebagai Operasional.
Selanjutnya: 80% Penjualan aluminium Inalum tahun ini diarahkan ke pasar domestik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News