kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minat Sektor Industri untuk Memanfaatkan PLTS Atap Semakin Meningkat


Jumat, 25 Februari 2022 / 08:30 WIB
Minat Sektor Industri untuk Memanfaatkan PLTS Atap Semakin Meningkat

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan minat sektor industri dalam memanfaatkan PLTS Atap kian meningkat.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, secara total kapasitas terpasang PLTS Atap mencapai 51,19 MWp dari total 4.947 pelanggan per Januari 2022. "Capaian tersebut termasuk pemasangan dari sektor industri sebesar 17 MWp yang dipasang oleh 48 pelanggan," ungkap Dadan kepada Kontan, Kamis (24/2).

Dadan mengungkapkan, tingginya minat sektor industri dapat terlihat dari mulai beragamnya industri yang memasang PLTS Atap. Tercatat sejumlah sektor industri seperti industri air minum, plastik, otomotif dan rokok mulai menggunakan PLTS Atap.

Baca Juga: Pengguna Listrik EBT Terus Bertambah, Pendanaan PLTS Atap Mulai Mengalir

Menurutnya, kondisi ini dikarenakan sektor industri mulai menerapkan green industri untuk menghasilkan green product. Dengan demikian, produk industri dapat diterima ditingkat global.

Dadan menjelaskan, ada dua mekanisme dalam pembangunan PLTS. Mekanisme pertama, dilakukan berdasarkan rencana pengembangan sistem ketenagalistrikan yang ada dalam RUPTL PLN 2021-2030. Di dalamnya terdapat kuota PLTS yang dapat dikembangkan oleh Independent Power Producer (IPP) yang dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung. IPP yang dapat mengikuti pengadaan hanya lah IPP yang telah lolos menjadi Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) PLN. Dalam skema ini, IPP yang ditunjuk sebagai pemenang pengadaan akan berkontrak dengan PLN untuk melakukan transaksi jual beli tenaga listrik.

Mekanisme kedua dilakukan dengan memanfaatkan atap pelanggan untuk dibangun PLTS Atap. Dalam skema ini, pelanggan dapat memasang PLTS Atap melalui Badan Usaha yang telah tersertifikasi untuk melakukan pembangunan dan pemasangan PLTS Atap. 

"Skema ini bertujuan untuk melakukan penghematan tagihan listrik, mendapatkan energi bersih dan menurunkan emisi gas rumah kaca sehingga tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli listrik. Dengan kata lain, instalasi PLTS Atap merupakan inisiatif dari pelanggan dan tidak dibangun oleh IPP," ungkap Dadan.

Baca Juga: Kapasitas Terpasang PLTS Atap Ditargetkan Mencapai 450 MWp Tahun Ini

Dadan melanjutkan, untuk pelanggan PLN, kapasitas PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung pelanggan. Sementara untuk pelanggan wilayah usaha ketenagalistrikan diluar PLN, kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang dibatasi oleh sistem ketenagalistrikan setempat yang dideklarasikan oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). 

Dadan menegaskan, dalam  pemanfaatan PLTS Atap juga tidak diperbolehkan ada transaksi jual beli tenaga listrik. Adapun, prinsip pemasangan PLTS Atap yakni produksi listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. "Kelebihan produksi listrik tersebut akan diekspor ke jaringan PT PLN (Persero) dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan pelanggan," pungkas Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×