kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski bukan kerugian negara, DPR akan tetap awasi anak usaha BUMN


Rabu, 06 Januari 2021 / 10:30 WIB
Meski bukan kerugian negara, DPR akan tetap awasi anak usaha BUMN

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi VI Faisol Reza memastikan akan tetap melakukan kepada anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020. 

Salah satu putusan dalam SEMA tersebut berkaitan dengan kerugian pada anak usaha BUMN yang tak termasuk dalam kerugian negara. Faisol beranggapan bahwa keputusan tersebut sudah tepat. Meski begitu pengawasan terhadap pelaksanaan anak usaha BUMN tetap akan dilakukan.

"Pengawasan tetap dapat dilakukan. Selain hal keuangan, ada banyak aspek pengawasan lainnya yang juga penting untuk melihat kinerja korporasi," ujar Faisol saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/1).

Baca Juga: Kata pemerintah atas ketetapan MA soal kerugian anak usaha BUMN/BUMD

Terkait dengan posisi anak usaha BUMN dalam Undang Undang (UU), Faisol masih belum banyak memberi jawaban. Ia bilang hal itu akan dibahas dalam revisi UU BUMN nantinya.

Senada dengan Faisol, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PPP Achmad Baidowi juga sepaham dengan SEMA tersebut. Ia bilang keuangan anak usaha BUMN memiliki keuangan yang terpisah dengan keuangan negara.

Meski begitu ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap anak usaha tetap akan dilakukan. Terutama bagi anak usaha yang justru memberi dampak buruk pada performa BUMN. "Kalau ternyata keberadaannya justru semakin menggerogoti keberadaan dari BUMN kita evaluasi skema programnya seperti apa," jelasnya.

Nantinya kinerja anak usaha BUMN akan dipantau. Bila dinilai kehadiran anak usaha malah merugikan maka terdaoat opsi untuk meminta BUMN induk menutup anak usaha tersebut.

Selanjutnya: MA: Kerugian anak usaha BUMN/BUMD bukan kerugian negara, tapi ada 3 syarat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×