kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menyasar 12,8 juta usaha mikro, anggaran BPUM 2021 capai Rp 15,36 triliun


Rabu, 07 April 2021 / 08:05 WIB
Menyasar 12,8 juta usaha mikro, anggaran BPUM 2021 capai Rp 15,36 triliun

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau yang tahun lalu dikenal dengan Banpres PUM diputuskan dilanjutkan di tahun ini. Total anggaran yang sudah disiapkan ialah Rp 15,36 triliun yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Eddy Satriya menuturkan, terdapat perbedaan pelaksanaan BPUM tahun ini dengan tahun lalu.

Tahun lalu, pelaku usaha mikro penerima BPUM menerima Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Tahun ini nominal bantuan yang diterima pelaku usaha mikro berkurang setengah menjadi Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dengan tahun lalu besaran berkurang karena keterbatasan anggaran jadi Rp 1,2 juta perpelaku usaha. Direncanakan dilaksanakan sampai kuartal tiga," kata Eddy dalam Preskon Virtual Kementerian Koperasi dan UKM pada Selasa (6/4).

Baca Juga: Terakhir 31 Agustus 2021, ini cara dan syarat UMKM mendaftar BPUM 2021

Selain itu, untuk proses pengajuan/usulan penerima BPUM tahun ini juga berbeda dengan tahun lalu. Eddy menyebut tahun ini usulan penerima melalui satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Di mana selanjutnya akan disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal ini Deputi Bidang Usaha Mikro.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal tiga tahun 2021. Tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro. "Untuk 3 juta pelaku usaha mikro tahap dua belum turun Dipa-nya," imbuhnya.

Untuk data penerima, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengutamakan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, baik kepada yang sudah menerima BPUM tahun lalu, maupun belum menerima namun sudah diusulkan ataupun sedang dalam proses.



TERBARU

×