kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM Tak Takut Bila Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Digugat ke WTO


Sabtu, 24 Desember 2022 / 12:30 WIB
Menteri ESDM Tak Takut Bila Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Digugat ke WTO

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan segera melarang ekspor bijih bauksit di Juni 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan amanat di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Namun, berkaca pada pelarangan ekspor bijih nikel di 2020 lalu, Indonesia digugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan bahwa gugat menggugat adalah hal yang biasa. 

“Di Indonesia gugat menggugat banyak engga? Inilah kehidupan,” kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/12). 

Baca Juga: Menperin: Hilirisasi Industri Adalah Kunci Kemajuan Ekonomi Nasional

Arifin menegaskan, bahwa dirinya tidak gentar jika keputusan pelarangan ekspor bijih bauksit akan mendapatkan respon yang sama seperti pelarangan ekspor bijih nikel. Dia bilang, pihaknya akan memperjuangkan hak Indonesia. 

Toh, lanjut dia, Indonesia tidak menutup total akses mineral bauksit karena pemerintah tetap mengundang investor masuk ke Tanah Air untuk bekerja sama membangun smelter. 

Asal tahu saja, saat ini Indonesia dapat memproduksi bijih bauksit sebesar 25 juta ton per tahun di mana 90% masih diekspor. Hal ini lantaran, Indonesia baru memiliki 4 smelter bauksit yang beroperasi di bawah kapasitasnya atau baru 50%. 

Dia menegaskan, meskipun industri domestik belum siap menyerap bauksit pada pertengahan tahun depan, pemerintah akan konsisten tetap melarang ekspor. “Industri harus didorong  mempersiapkan diri dan siap,” ujarnya. 

Baca Juga: Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga, Kementerian ESDM: Tetap Berpegang UU Minerba

Saat ditanya mengenai potensi kerugian yang akan dirasakan Indonesia saat awal-awal penerapan pelarangan ekspor bauksit, Arifin menyatakan harus dilihat secara keseluruhan antara nilai yang didapatkan dari ekspor bahan mentah dan value yang hilang. 

“Misalnya saja aluminium kebutuhan kita kan 1 juta ton, nah itu separuh  lebih diimpor nilainya jauh lebih besar dibandingkan ekspor bijih,” jelasnya. 

Nantinya nilai tambah yang didapatkan Indonesia dari pelarangan ekspor barang mentah ini, baru akan didapatkan setelah smelter sudah jadi. “Kalau semuanya sudah, dapet tuh barang, makanya dipercepat,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×