kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri ESDM Sebut Pelaksanaan Pajak Karbon Harus Dievaluasi kembali


Kamis, 06 Oktober 2022 / 08:45 WIB
Menteri ESDM Sebut Pelaksanaan Pajak Karbon Harus Dievaluasi kembali

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk terus menekan emisi karbon, pemerintah telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon. Adapun saat ini Menteri ESDM mengatakan, pelaksanaan pajak karbon harus dievaluasi kembali mengingat saat ini dunia sedang dibayang-bayangi krisis ekonomi. 

“Lagi krisis ekonomi gini, kita akan mencoba dahulu cap and trade di pembangkit (PLTU), ini udah dilakukan dan nanti akan kita simpulkan,” jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10). 

Menurut Arifin, di tengah tekanan krisis energi pelaksanaan pajak karbon harus dievaluasi kembali. 

“Dengan menetapkan pajak baru (pajak karbon) akan memberikan tambahan cost buat mereka produksi,” terangnya. 

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Migas Mulai Lirik Lapangan dengan Karbon Tinggi

Dalam rangka menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), pemerintah berkomitmen mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. Kementerian ESDM pun telah menyusun prinsip pelaksanaan Net Zero Emission dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

Perdagangan emisi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, wajib diberlakukan paling lambat 7 tahun sejak PP tersebut diberlakukan, yaitu 10 November 2024. Sebagai persiapan menuju tahapan mandatori di tahun 2025, Kementerian ESDM telah melaksanakan uji coba perdagangan karbon untuk PLTU batubara secara voluntary

Uji coba perdagangan karbon ini diikuti oleh 32 unit pembangkit PLTU di mana 14 unit PLTU bertindak sebagai buyer dan 18 unit PLTU bertindak sebagai seller. Uji coba ini menerapkan konsep cap and trade dan offset.

Di mana untuk cap merupakan nilai batas atas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah. Trade merupakan perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap diantara unit yang di atas cap dengan unit di bawa cap. Sedangkan offset merupakan penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup perdagangan karbon untuk mengurangi emisi GRK yang dihasilkan. 

Baca Juga: Ekonom Ini Sebut Pemerintah Belum Siap Terapkan Pajak Karbon Tahun Ini, Mengapa?

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menjelaskan, uji coba sudah tidak dilaksanakan dan menjadi mandatori sebagai amanat Perpres 98 Tahun 2021 dan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Penerapan cap & trade untuk PLTU di atas 25 MW dan sesuai amanat peraturan tersebut dilaksanakan paling lambat 2024,” jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/10). 

Dadan menyatakan, saat ini sedang tahap finalisasi peraturan terkait turunan PP 98 Tahun 2021 dan UU 7 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan cap & trade. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×