kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Bahlil Bakal Cabut 2.078 IUP Mulai Senin (10/1)


Sabtu, 08 Januari 2022 / 06:50 WIB
Menteri Bahlil Bakal Cabut 2.078 IUP Mulai Senin (10/1)

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Senin (10/1).

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kungkung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP.

Selain itu, Bahlil mengatakan pencabutan IUP dilakukan karena alasan lainnya seperti pengalihan usaha ke pihak lain, tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukan peraturan terkait.

“Ya izinnya banyak yang cuma pegang abis itu cari lagi investor lain. Jadi yang ada mutar-mutar saja,” kata Bahlil di sela-sela Konferensi Pers tentang Pencabutan IUP, Jumat (7/1).

Baca Juga: Soal Pencabutan Izin Usaha Tambang, Perkebunan dan Kehutanan, Jokowi Dapat Dukungan

Bahlil menegaskan, ribuan usaha yang IUP-nya akan dicabut itu berasal dari berbagai macam sektor, misalnya bidang usaha batubara. Mereka terdiri dari usaha besar hingga menengah.

“Jadi kita tidak pandang bulu. Tahapannya mulai bulan ini, kita start Senin depan kita cabut IUP-nya. Selesainya kita targetkan di bulan-bulan ini semua selesai dicabut,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Bahlil menginformasikan, keputusan pencabutan IUP dijalankan setelah melalui proses verifikasi. “Sebelumnya ini masalah lama, kita lakukan verifikasi di lapangan lima sampai enam bulan. Kalau bukan karena Covid-19 kita sudah lakukan pencabutan di awal-awal,” ujarnya.

Selain IUP, Bahlil menyampaikan Kementerian Investasi juga akan mencabut lebih dari 2.000 usaha yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) karena telah mengalahi aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×