kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkominfo Sebut Pinjol Ilegal sebagai Adik Kandung Judi Online


Jumat, 22 September 2023 / 04:30 WIB
Menkominfo Sebut Pinjol Ilegal sebagai Adik Kandung Judi Online
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi mengatakan, pinjaman online (Pinjol) ilegal disebut sebagai adik kandung dari judi online.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (Pinjol) ilegal disebut sebagai adik kandung dari judi online. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. 

Menurut Budi, dari hasil pemantauannya, sebagian besar korban pinjol ilegal adalah pelaku judi online. 

"Pemantauan kami sementara, pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online. Karena setelah kami pantau, kami seldiki, kami kaji bahwa korban pinjol itu adalah pelaku judi online," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023). 

Budi mengatakan, pihaknya konsisten memberantas judi online dan pinjol ilegal bersama pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), operator seluler, dan internet service provider. Ia juga mengatakan sekitar 9.000 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah. 

"Ya sudah hampir 9.000 cuma kan masih tunggu terus, nanti kita mau sapu bersih terus," ujarnya. 

Baca Juga: Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Surati Operator Seluler

Lebih lanjut, terkait upaya Kemenkominfo memberantas judi online dalam 7 hari, Budi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut. 

"Kan satu minggunya kan baru hari ini. Besok saya rapat lagi, evaluasi," ucap dia. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website. 

“Dalam penggerebekan tersebut, alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website h*********8 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Baca Juga: Kominfo Ingin Membuat Ekosistem Judi Online Tidak Nyaman

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo: Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×