kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Menko Airlangga Ingatkan Dana PEN Berakhir di Tahun Ini, Simak Penjelasannya


Jumat, 12 Agustus 2022 / 05:40 WIB
Menko Airlangga Ingatkan Dana PEN Berakhir di Tahun Ini, Simak Penjelasannya

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan berakhir tahun ini.

Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (UU Covid-19).

"Jadi dana PEN akan berakhir di akhir tahun ini. Sama seperti undang-undang yang terkait dengan perubahan budget defisit (UU Covid-19)," ujar Airlangga usai acara Peluncuran Buku Vaksinasi Covid-19 dan Diskusi Panel Evaluasi, Tantangan, dan Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (11/8).

Meski begitu, Airlangga menyatakan, bukan berarti anggaran PEN tidak dilanjutkan, akan tetapi pelaksanaan-nya dikembalikan ke sektor masing-masing. Misalnya, sektor kesehatan ada di Kementerian Kesehatan dan sektor perlindungan sosial juga dikembalikan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Percepat Penyaluran Perlinsos

"Sehingga seluruh biaya dikembalikan ke sektor masing-masing. Untuk sektor kesehatan di Kemenkes, sektor ekonomi balik ke K/L masing-masing. Jadi tidak berarti bahwa programnya tidak dilaksanakan, tetapi itu bergeser ke kementerian/lembaga masing masing, termasuk untuk perlindungan sosial," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, realisasi penyaluran anggaran PC PEN baru mencapai Rp 146,7 triliun atau 32,2% dari pagu senilai Rp 455,62 triliun per 22 Juli 2022.

Realisasi tersebut berasal dari realisasi anggaran PEN untuk sektor kesehatan yakni Rp 31,8 triliun atau 25,9% dari pagu Rp 122,54 triliun.

Serta anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp 63,7 triliun atau 41,1% dari pagu senilai Rp 154,67 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Momok Perekonomian Selanjutnya

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan, memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.

"Mahkamah dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (28/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×