Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun sebagai penambahan pagu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Penyaluran dilakukan pada bulan Juli hingga September ini dengan besaran bantuan Rp 1,2 juta per penerima.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan anggaran tersebut bertujuan agar usaha mikro dapat bertahan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan digelar pada 3-21 Juli 2021.
“Sekarang kami sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta per usaha mikro yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat, Jumat (2/7).
Baca Juga: Pemerintah akan bebaskan denda administrasi bila kalah sengketa pajak
Data Kemenkeu menunjukan hingga kuartal II-2021 BPUM telah disalurkan kepada 9,8 juta penerima dengan realisasi Rp 11,76 triliun. “Untuk BPUM alokasinya adalah Rp 15,36 triliun targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan saat ini sedang dalam proses menyiapkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk tambahan 3 juta penerima 1,2 juta. Dengan harapan ini bisa mempercepat pemulihan khususnya dari sisi UMKM.
“BPUM memang sebagian untuk mendongkrak daya beli di samping berusaha untuk memanfaatkan sebagian modal mereka,” kata Eddy.
Baca Juga: Menkeu berharap kongres IEA menjadi ajang diskusi perkembangan ekonomi
Ia mengatakan sejauh ini pihaknya melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang melakukan pencairan di bank. Menurut Eddy ini menjadi indikasi bagi bahwa pelaku UMKM sangat membutuhkan BPUM ini. Pihaknya terus memonitor pemanfaatan BPUM ini.
“Kami terkendala karena baru ada larangan keluar daerah, maka kami bergantung kepada informasi dari bank penyalur dan dinas terkait,” ucapnya.
Selanjutnya: Ini 9 kebijakan Menkeu untuk jaga ekonomi dan kesehatan saat PPKM Darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News