kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menilik Daftar Usulan Kementerian ESDM dalam DIM RUU EBET


Selasa, 08 November 2022 / 07:00 WIB
Menilik Daftar Usulan Kementerian ESDM dalam DIM RUU EBET

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain skema power wheeling, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengakui pihaknya juga memberikan masukan soal transisi energi di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET). 

Masukan soal transisi energi ini ialah dibuatnya satu bab baru. Pembahasan dalam bab baru tersebut misalnya mengenai program transisi PLTU batubara yang diharapkan bisa  lebih mulus, termasuk juga membahas tentang pemanfaatan energi gas.

Seperti diketahui, meski saat ini Indonesia sedang dalam proses transisi energi, dalam beberapa tahun mendatang energi fosil seperti gas masih tetap diperlukan. Selain mempertimbangkan melimpahnya produksi gas Indonesia, emisi yang dikeluarkan gas juga lebih sedikit dibandingkan energi fosil lainnya. 

Baca Juga: Skema Power Wheeling Dinilai Menjadi Jalan Masuk untuk Pengembangan Energi Terbarukan

Selain substansi sehubungan dengan skema power wheeling serta transisi energi dan peta jalan pengembangan EBET, Dadan menyampaikan, secara umum DIM RUU EBET telah mencakup poin-poin penting terkait EBET seperti penguasaan, pengelolaan, pengusahaan (termasuk perizinan berusaha), penyediaan, pemanfaatan, serta riset dan inovasi EBET. 

Kemudian, DIM RUU EBET juga akan membahas mengenai pengelolaan Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) serta penerapan kaidah keteknikan. Tidak hanya itu, DIM juga akan mencakup mengenai harga, dukungan Pemerintah, serta dana pengembangan EBET. Selain itu juga ada tentang pembinaan dan pengawasan EBET, serta partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Skema Power Wheeling Dinilai Menguntungkan Bagi PLN

“Berdasarkan DIM RUU EBET, telah diatur bahwa selain untuk sektor penyediaan tenaga listrik, pengusahaan EBET juga digunakan untuk dukungan kegiatan industri, sektor transportasi, sektor rumah tangga dan komersial, dan/atau kegiatan lainnya,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (7/11). 

Namun hingga saat ini, Dadan belum dapat membeberkan berapa total DIM yang nantinya akan disetorkan kepada DPR. Dadan hanya dapat menyampaikan, proses penyusunan DIM RUU EBET masih dalam tahap finalisasi oleh kementerian/lembaga terkait sebelum dapat disampaikan secara resmi kepada DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×