kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Menhub bahagia pakai mobil listrik untuk dinas RI 35


Kamis, 17 Desember 2020 / 04:15 WIB
Menhub bahagia pakai mobil listrik untuk dinas RI 35

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku bahagia karena sudah menggunakan kendaraan listrik dengan bernomor polisi RI 35. Kendaraan ini nantinya juga akan digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari.

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12).

Budi pun mengapresiasi jajarannya telah berupaya merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub. Dia pun mengajak instansi lain turut menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Baca Juga: Saham Antam (ANTM) menembus level 1.800, ini kata analis

"Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara," kata Budi,

Tak hanya sebagai kendaraan dinas, Budi pun berharap penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti: angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Sebelumnya, di 2019,  Kemenhub sudah menggunakan 6 motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.  

Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Adapun, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Untuk mendukung hak tersebut, Kemenhub sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Selanjutnya: Syarat pabrik baterai mobil listrik, 60% nikel harus diolah di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

×