kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengulas reformasi pajak UMKM yang dijalankan pada tahun depan


Senin, 18 Oktober 2021 / 06:55 WIB
Mengulas reformasi pajak UMKM yang dijalankan pada tahun depan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun UMKM Badan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini akan diimplementasikan pada awal tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi UMKM.

Adapun dalam UU HPP bag UMKM yang selama ini membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas peredaran bruto hingga Rp 500 juta setahun.

Setali tiga uang, pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 miliar maka tidak perlu membayar PPh sama sekali. Bahkan kebijakan tersebut juga menguntungkan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Baca Juga: Dorong UKM Jateng masuk pasar global, LPEI inisiasi rumah ekspor Surakarta

Misalnya, pengusaha dengan peredaran bruto sebesar Rp 2,5 miliar setahun hanya membayar PPh atas peredaran bruto Rp 2 miliar karena sampai dengan peredaran bruto Rp 500 juta dibebaskan dari PPh.

Sedangkan bagi WP Badan UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarif PPh Badan sebesar 50% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh.

Dalam hal ini, pemerintah bersama dengan DPR batal untuk menghapuskan klausul tersebut. Padahal sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan agar klausul itu dihilangkan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP merupakan calon beleid lama, sebelum adanya RUU HPP.

Kemudian dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga memberikan kebijakan berbeda. Kemudahan tersebut adalah penerapan tarif PPN final misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha untuk jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam hal ini, pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, dapat memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ataupun tidak.

Baca Juga: UU HPP bagian strategi Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045

Kemudian, pengusaha kecil atau UMKM yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tidak perlu melakukan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM). Namun, cukup menerapkan tarif final dalam pemungutan PPN yang tentu tarifnya lebih rendah dibandingkan tarif dalam pedoman pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 74/PMK.03/2010.

Menurut Febrio, hal tersebut menujukkan bahwa dalam langkah reformasi perpajakan, aspek kemudahan administrasi bagi wajib pajak tetap menjadi perhatian besar pemerintah.

“Dengan memperhatikan dukungan APBN dan muatan pengaturan dalam UU HPP untuk UMKM, sangat jelas bahwa Pemerintah hadir untuk rakyatnya, khususnya yang berada dalam lapisan paling membutuhkan,” kata Febrio, Sabtu (16/10).

Di sisi lain, bagi usaha besar yakni Wajib Pajak Badan pemerintah justru tak memberikan keringanan tarif PPh. Sebab, UU HPP membatalkan rencana penurunan tarif PPh Badan pada 2022 menjadi sebesar 20% sebagaimana dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. Alhasil tarif pajak penghasilan korporasi tahun depan masih sebesar 22%.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×