Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (29/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 41.336 wajib pajak dengan 47.626 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai hampir Rp 8 triliun, atau sebesar Rp 7,99 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,004 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,12 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,11 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,76 triliun.
Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 55,76 Triliun hingga Kuartal I
Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.
Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari tiga bulan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News