kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker sebut RPP penempatan dan perlindungan awak kapal sudah diajukan ke Setneg


Rabu, 14 April 2021 / 21:30 WIB
Menaker sebut RPP penempatan dan perlindungan awak kapal sudah diajukan ke Setneg

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pemerintah tengah menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), khususnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

Ida mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah terkait penempatan dan pelindungan awak kapal tersebut telah selesai diharmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.

Dia berharap, adanya aturan ini membuat perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, tidak ada lagi permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan, serta lemahnya pengawasan.

Baca Juga: Cara menghitung THR 2021 sesuai aturan Kemenaker
 
"Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4).

Penyelesaian PP ini pun menjadi salah satu upaya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal berbendera asing. Pasalnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai ABK masih rentan menjadi korban eksploitasi.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan perlindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," ujar Ida.

Tak hanya itu, Ida juga menyebut Kemnaker terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan, guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan.

Baca Juga: THR karyawan tahun 2021 wajib dibayarkan, ini cara menghitungnya

Sementara itu, kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pokok permasalahan sulitnya penanganan ABK perikanan di Indonesia, yakni muaranya adalah ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendera asing.

"Kami punya harapan dari UU No.18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini, akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola baik bagi tata kelola maupun pelindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia. Kuncinya adalah jika sistem sudah kita buat dan diperkuat, maka kolaborasi dan koordinasi menjadi penting dalam menangani masalah awak kapal perikanan Indonesia," ujar Benny.

Selanjutnya: OPSI nilai Surat Edaran THR timbulkan ketidakpastian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×