kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

Menaker akan mengembalikan sisa dana subsidi gaji ke kas negara


Jumat, 01 Januari 2021 / 14:10 WIB
Menaker akan mengembalikan sisa dana subsidi gaji ke kas negara

Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 29 Desember 2020, bantuan subsidi upah/gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta penerima ini telah mencapai 98,16%.

"Saya dapat laporan data terakhir per 29 Desember realisasi penyaluran sudah mencapai 98,16% setara Rp 29,22 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, Kamis (31/12). Terkait dengan dispensasi realisasi penyaluran, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Hasilnya, kata dia, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, maka sisa dana bantuan subsidi upah termasuk yang masih dalam proses penyaluran tetap harus dikembalikan seluruhnya ke kas negara. "Nanti ketika tahun anggaran baru dimulai, sisa dana tersebut diproses kembali dengan Ditjen Anggaran. Tentu kami akan ikuti prosedur tersebut. Kami berharap penyaluran bantuan subsidi upah dapat terus dilakukan," ujar Ida.

Ida mengatakan, saat ini, Kemenaker masih merekap sisa dana bantuan subsidi upah untuk dikembalikan ke kas negara sehingga data hingga akhir 2020 masih menantikan proses rekapan itu selesai.

Baca Juga: Pemerintah resmi memperpanjang stimulus listrik hingga Maret 2021

Sebagaimana diketahui, program bantuan subsidi upah diberikan kepada para pekerja swasta yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19) sehingga penghasilan mereka berkurang di bawah Rp 5 juta. Pemerintah berharap dengan adanya bantuan subsidi upah senilai Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam dua tahap ini, dapat membantu mendorong konsumsi yang lesu serta mampu memulihkan perekonomian nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penyaluran Belum 100 Persen, Menaker Pastikan Sisa Dana Bantuan Subsidi Gaji Kembali ke Kas Negara.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Baca Juga: Batal! Gaji PNS minimal Rp 9 juta tak jadi terealisasi tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×