kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.819   20,00   0,12%
  • IDX 8.993   47,99   0,54%
  • KOMPAS100 1.241   8,83   0,72%
  • LQ45 878   6,48   0,74%
  • ISSI 325   1,37   0,42%
  • IDX30 445   1,77   0,40%
  • IDXHIDIV20 524   3,79   0,73%
  • IDX80 138   1,01   0,74%
  • IDXV30 145   0,60   0,42%
  • IDXQ30 143   0,29   0,21%

Melesat, Tunjangan Hakim Pengadilan Naik Hingga 5x lipat, Tertinggi Rp 110 Juta/Bulan


Rabu, 07 Januari 2026 / 11:36 WIB
Melesat, Tunjangan Hakim Pengadilan Naik Hingga 5x lipat, Tertinggi Rp 110 Juta/Bulan
ILUSTRASI. Mulai tahun ini, tunjangan hakim pengadilan diperbesar, paling kecil Rp 40-an juta dan tertinggi Rp 110,5 juta per bulan.

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Semoga saja, ke depan tidak ada lagi hakim pengadilan yang jual beli perkara. Pasalnya tunjangan hakim diperbesar mulai tahun 2026 ini. Tunjangan hakim pengadilan bisa mencapai Rp 110 juta per bulan.

Dilansir dari Kompas.com, tunjangan hakim resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kabar kenaikan tunjangan tersebut sempat beredar di lingkungan internal pengadilan melalui dokumen berjudul “Referensi Tunjangan PNS”.

Kebenaran regulasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto. Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan tunjangan baru biasanya tercantum pada bagian akhir peraturan pemerintah.

“Setelah diketahui kapan mulai berlaku, maka kekurangan atau selisih tunjangan yang belum dibayarkan dapat dimintakan. Biasanya, gaji Januari diajukan awal Desember dan gaji Februari diajukan awal Januari. Jadi, kemungkinan Februari sudah menggunakan ketentuan baru,” ujar Suharto, dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik Berpotensi Naik 2026, Ini Daftar Terbaru per Januari

Namun demikian, kenaikan tunjangan ini belum berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, maupun hak asasi manusia (HAM).

Sesuai PP 42 Tahun 2025, tunjangan tertinggi adalah ketua pengadilan tinggi yang mencapai Rp 110,5 juta per bulan. Jumlah itu naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan aturan sebelumnya, tunjangan hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding  sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan hakim terkecil adalah untuk hakim anggota di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan. Jumlah tesebut naik lebih dari empat kali lipat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 11.900.000.

Daftar Kenaikan Tunjangan Hakim Sesuai PP 42/2025

Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025:

Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding
- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan  
- Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan  
- Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan  
- Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IA Khusus
- Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan  
- Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan  
- Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IA
- Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan  
- Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IB
- Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan  
- Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta per bulan  

Pengadilan Kelas II
- Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan  
- Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Sitaro, 16 Tewas dan Ratusan Rumah Rusak 



Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/06/14120831/tunjangan-hakim-naik-terendah-rp-467-juta-tertinggi-rp-1105-juta-per-bulan?source=terpopuler

Awal Puasa 2026 Beda Lagi? Ini Tanggal Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

.

Selanjutnya: Menteri Luar Negeri China Kunjungi Sejumlah Negara Strategis dan Penting di Afrika

Menarik Dibaca: Promo Holland Bakery Diskon Spesial 20% untuk Menu Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

×