Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Selebriti Malaysia Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing didenda RM10.000 (US$ 2.400) karena melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) COVID-19 selama upacara keagamaan yang dikenal sebagai 'tahnik' untuk bayinya yang baru lahir pada bulan April.
Tiga orang lainnya termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan pengkhotbah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar RM2.000. Berita Harian Malaysia mengutip perkataan Kapolres Selangor, Kamis (27/5), beberapa pasangan selebriti yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.
Siti Nurhaliza dan suaminya menyelenggarakan acara untuk memberkati bayi mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang. Dia melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki bernama Muhammad Afwa pada 19 April.
Polisi Selangor telah membuka penyelidikan terhadap upacara keagamaan tersebut setelah laporan diajukan bahwa acara tersebut diduga telah melanggar tindakan pencegahan COVID-19 yang melarang perjalanan antar negara bagian antara lain.
Baca Juga: Selain India, sistem kesehatan negara ini berpotensi hancur akibat Covid-19
Beberapa tokoh terkemuka dikatakan telah melintasi batas negara untuk menghadiri acara tersebut di kediaman penyanyi tersebut.
Menyusul penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi bahwa beberapa tamunya termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk berdoa dan segera pergi setelah itu. Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kepadatan yang berlebihan.
Berita tentang selebriti yang melanggar protokol kesehatan telah mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia. Beberapa telah menyatakan ketidakbahagiaan bahwa selebriti dan politisi mungkin diijinkan turun dengan ringan dengan denda, menyebabkan persepsi standar ganda dalam penegakan SOP.
Selebriti terkenal lainnya, Noor Neelofa Mohd Noor, atau Neelofa, juga menjadi sorotan. Dia menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran SOP termasuk tidak mematuhi peraturan pergerakan dan memakai masker yang tepat.
Dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan bahwa tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan. "Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum ... (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," katanya.
Selanjutnya: Makin parah, kasus harian COVID-19 Malaysia untuk pertama kali tembus angka 7.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News