Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian akan kembali dibahas pada Mei 2023 nanti.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian (RAK).
"Sehingga, pembahasan lanjut RUU Perkoperasian dalam timeline kami diharapkan dapat dibahas pada bulan Mei 2023," kata Ahmad Zabadi pada Kontan.co.id, Senin (6/2).
Berikutnya, setelah melakukan pembahasan tersebut akan dilakukan harmonisasi dan pemerintah akan menyampaikan ke DPR pada kuartal kedua tahun ini. Sehingga, pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Baca Juga: KemenKopUKM Pastikan Pemberdayaan Pelindungan Koperasi Diatur di RUU Perkoperasian
"InsyaaAllah jika pembahasannya sesuai timeline, maka tahun 2023 kita memiliki UU Perkoperasian yang baru," tukas nya.
Diketahui, UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. Namun demikian, saat ini UU tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital saat ini.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News