kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau tukar uang rupiah rusak di BI? Ini syaratnya


Rabu, 11 November 2020 / 16:15 WIB
Mau tukar uang rupiah rusak di BI? Ini syaratnya

Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah rusak mulai Kamis (12/11), di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penukaran uang rusak akan dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Onny dalam keterangan resminya, Rabu (10/11).

Baca Juga: Laba Bank BRI turun 43% jadi Rp 14,1 triliun di kuartal III

Onny pun menjabarkan kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang bisa ditukar sesuai dengan nilai nominal yang berlaku. Pertama, terkait uang rupiah kertas. Uang rupiah dalam dalam keadaan fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan terbukti asli, bisa ditukar sesuai dengan nilai nominalnya.

Hal ini dengan syarat rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan nomor seri yang lengkap atau bisa juga tanpa nomor seri yang lengkap. Kalau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama, juga bisa ditukarkan.

Akan tetapi, kalau secara fisik uang rupiah kertas mengalami kerusakan sehingga ukurannya sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka uang rupiah kertas ini tidak akan diberi penggantian.

Kedua, terkait uang rupiah logam. Dalam hal fisik, uang rupiah logam harus lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya agar bisa diberi penggantian. Uang rupiah logam yang akan ditukarkan juga harus terbukti asli.

Baca Juga: OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi pembiayaan, apa kata asosiasi?

Namun, kalau ukuran fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka bank sentral tidak bisa memberi penggantian.

Lebih lanjut, dalam menukarkan uang, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke kantor BI sesuai jadwal layanan. BI mengimbau, masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Selanjutnya: Sepekan, penjualan sukuk tabungan ST007 mencapai Rp 570 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×