kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan Risikonya!


Sabtu, 14 Mei 2022 / 07:55 WIB
Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan Risikonya!

Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanamkan modal di aset kripto memang menggiurkan. Apalagi, dengan iming-iming cuan yang besar. Namun, Bank Indonesia (BI) mengingatkan, investasi aset kripto mengandung berbagai risiko yang perlu dicermati. 

“Risiko tersebut terutama bersumber dari tingginya volatilitas harga aset kripto tanpa didukung underlying asset, risiko kredit pada investasi aset kripto yang gagal, maupun risiko cybercrime untuk mencuri kepemilikan aset kripto dan penipuan pada investor,” tulis BI dalam buku Kajian Stabilitas Keuangan no. 38 yang diluncurkan Jumat (13/5). 

Dalam kajian tersebut, bank sentral memerinci. Tingginya volatilitas harga aset kripto terindikasi pada harga Bitcoin dalam rupiah pada 2021 memiliki rentang harga terendah Rp 412,9 juta per unit dan tertinggi Rp 958,5 juta per unit. 

Penurunan tajam harga Bitcoin pada semester I-2021 terutama disebabkan oleh salah satu korporasi global yang tidak lagi menerima Bitcoin serta sentimen negatif dari dampak perkembangan Covid-19 varian baru. 

Baca Juga: Pasar Aset Kripto Sedang Goyah, Aspakrindo Minta Investor Tetap Tenang

Kemudian adanya kebijakan beberapa otoritas global yang secara tegas melarang penggunaan Bitcoin dalam aktivitas perekonomian. Ini kemudian memperlebar potensi investor menanggung kerugian. 

Sedangkan adanya risiko kredit pada investasi aset kripto yang gagal bisa bersumber dari kegagalan pedagang aset kriptonya.

Pada Desember 2021, Bappebti membatalkan tanda daftar satu pedagang aset kripto serta membekukan operasional satu pedagang aset kripto lainnya di Indonesia yang tidak mentaati peraturan, sehingga terdapat risiko hilangnya atau terhambatnya penarikan dana wallet kripto investor di pedagang tersebut. 

Risiko yang datang dari tindak kejahatan aset kripto rupanya tak main-main. Bahkan, pada tahun lalu, tindak kejahatan terkait aset kripto secara global mencapai sebesar US$ 15 miliar atau meningkat dibandingkan US$ 7,8 miliar pada tahun 2020. 

Baca Juga: BI Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Melonjak 1.200% pada 2021, Ini Pemicunya

Contoh kejahatan siber terkait ini sekaligus ada risiko kredit adalah, pada 2021 ada penerbitan token Squid Game, di mana pencipta aset kripto menyisipkan algoritma yang membuat investor tidak bisa menjual token yang dimilikinya.

Bahkan, pencipta token tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa diminta pertanggungjawaban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×