kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau dapat insentif pajak tahun depan? Ini kata Sri Mulyani


Selasa, 01 Juni 2021 / 05:10 WIB
Mau dapat insentif pajak tahun depan? Ini kata Sri Mulyani

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah bakal lebih selektif dan terukur dalam memberikan insentif pajak di tahu depan.

Bendahara Negara itu menyebut insentif pajak hanya akan diberikan kepada kegiatan ekonomi strategis yang memberikan efek berganda. 

"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM di dalam terus meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif," katanya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5). 

Di sisi lain, Sri Mulyani tak segan akan mencabut insentif pajak apabila ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu.

Baca Juga: PPh Progresif, Langkah Progresif?

Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan.

"Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif dan apabila tidak kita bisa melakukan pembatalan atau pencabutan,” kata Sri Mulyani. 

Di lain kesempatan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang hingga saat ini belum merealisasikan investasi, padahal sudah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday.

Karenanya, Bahlil bilang hingga saat ini tercatat baru ada 3 wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Sementara itu sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya.

“Negara sudah memberi izin, insentif dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan teman-teman pengusaha supaya tahu dan bisa dicari solusinya. Setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP-nya sudah keluar, kami akan coba untuk berkoordinasi dengan teman pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita cari solusinya," ujar Bahlil.

Selanjutnya: Jaga momentum pertumbuhan properti, REI berharap relaksasi PPN sampai Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×