kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masyarakat Umum Kini Bisa Dapatkan Booster Setelah 3 Bulan, Ayo Vaksin!


Selasa, 01 Maret 2022 / 10:20 WIB
Masyarakat Umum Kini Bisa Dapatkan Booster Setelah 3 Bulan, Ayo Vaksin!

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, masyarakat umum yang sudah mendapatkan vaksinasi primer, tidak lagi harus menunggu enam bulan untuk menerima vaksinasi booster. 

Melansir laman setkab.go.id, aturan baru ini dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dituangkan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022. SE ini mengatur soal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. 

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” demikian bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Jarak Vaksinasi Booster dengan Dosis Kedua Hanya Tiga Bulan

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19.

“Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Maxi.

Baca Juga: Menkes: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Diharapkan Capai 70% Sebelum Lebaran

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×