kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum


Jumat, 04 Agustus 2023 / 05:10 WIB
Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum

Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum yang diatur pada POJK No. 35/POJK.05/2018.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan atau multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK telah melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Bentara Sinergis Multifinance

“OJK telah melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Ogi juga menyebutkan bahwa OJK telah melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang telah disetujui.

Sebelumnya, pada Mei 2023 OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum, itu artinya hanya 3 perusahaan pembiayaan yang berhasil memenuhi ekuitas minimum dalam kurun waktu dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×