kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum


Jumat, 04 Agustus 2023 / 05:10 WIB
Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum

Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum yang diatur pada POJK No. 35/POJK.05/2018.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan atau multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK telah melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Bentara Sinergis Multifinance

“OJK telah melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Ogi juga menyebutkan bahwa OJK telah melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang telah disetujui.

Sebelumnya, pada Mei 2023 OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum, itu artinya hanya 3 perusahaan pembiayaan yang berhasil memenuhi ekuitas minimum dalam kurun waktu dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×