kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum


Jumat, 04 Agustus 2023 / 05:10 WIB
Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum

Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum yang diatur pada POJK No. 35/POJK.05/2018.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan atau multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK telah melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Bentara Sinergis Multifinance

“OJK telah melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Ogi juga menyebutkan bahwa OJK telah melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang telah disetujui.

Sebelumnya, pada Mei 2023 OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum, itu artinya hanya 3 perusahaan pembiayaan yang berhasil memenuhi ekuitas minimum dalam kurun waktu dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×