Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 dititahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan antigen segera diselesaikan," kata luhut, Selasa lalu.
Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta. Instruksi Luhut itu langsung direspons oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta akan segera diterapkan mulai Jumat besok. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca Juga: Ini perbedaan rapid test antigen dan rapid test antibodi serta harganya
Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.
"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.
Fokus di jalur udara Syafrin mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," ucap dia.
Baca Juga: Jadi syarat keluar masuk Jakarta, inilah rapid test antigen dan harganya
Kendati demikian, lanjut Syafrin, pemeriksaan hasil rapid test antigen juga dilakukan di transportasi umum jalur laut dan darat. Sedangkan untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.