kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Margin KPR Syariah CIMB Niaga tidak jauh berbeda dengan bunga KPR konvensional


Selasa, 25 Mei 2021 / 10:00 WIB
Margin KPR Syariah CIMB Niaga tidak jauh berbeda dengan bunga KPR konvensional

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ustadz Yusuf Mansur mengkritik perbankan syariah karena dinilai menerapkan biaya lebih mahal dibanding dengan bisnis perbankan konvensional.  Kritik ini dilontarkan  setelah mendapat aduan mahalnya cicilan pembiayaan syariah dari salah satu jamaahnya. 

Menurutnya, biaya mahal inilah yang membuat pembiayaan di bank syariah sulit dijangkau masyarakat. Padahal menurutnya, pembiayaan syariah seharusnya menyentuh masyarakat dan hal tersebut menjadi pekerjaan besar bagi para pemimpinnya.

Salah satu produk bank syariah yang biasa diakses masyarakat adalah pembiayaan pembelian hunian berbasis syariah atau KPR Syariah. PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah bank yang menawarkan KPR konvensional dan sekaligus KPR Syariah. Maklum, bank ini juga memiliki unit usaha syariah. 

Lantas, apa perbedaan KPR syariah dan konvensional? Heintje Mogi, Mortgage & Secured Loan Business Head CIMB Niaga menjelaskan, produk KPR konvensional dan KPR Syariah di CIMB Niaga secara umum sama baik dari sisi bunga maupun persyaratan untuk mendapatkanya.  Walaupun dalam KPR Syariah tidak mengenal sebutan bunga melainkan margin, namun tingkat margin yang dikenakan bank ini tetap hampir sama dengan KPR konvensional. 

Baca Juga: CIMB Niaga tawarkan beragam promo bunga KPR, silahkah dipilih-pilih

Jenis KPR Syariah ada bermacam-macam sesuai dengan prinsip akad yang digunakan. Ada KPR Syariah dengan menerapkan sistem akad jual beli atau Murabahah, ada dengan sistem kepemilikan bersama atau Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dan Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) atau kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.

Heintje mengatakan, KPR Syariah dengan akad Murabahah menerapkan margin tetap sepanjang tenor.  Sedangkan KPR Syariah MMQ mirip dengan konvensional ada masa fixed-nya dan ada masa floating sesuai perjanjian mengikuti pergerakan bunga pasar.

KPR Syariah CIMB Niaga saat ini memang didominasi oleh produk MMQ. "KPR Syariah kami sekitar 40% dari outstanding KPR sebesar Rp 36,5 triliun per April.  Produk MMQ mencapai 95%. Jadi kami fokus jual MMQ karena ini yang diminati nasabah," kata Heintje pada Kontan,co.id, Minggu (23/5).

Produk KPR MMQ ditawarkan CIMB Niaga dalam berbagai jenis mulai dari fixed tiga tahun, fixed lima tahun, hingga fixed 10 tahun. Terkait KPR Syariah yang sudah berjalan dengan tawaran margin tetap yang tanda tangan akad saat kondisi bunga acuan masih tinggi, Heintje mengatakan hal tidak bisa diubah. Dengan begitu margin rendah yang ditawarkan KPR Syariah hanya berlaku untuk pengajuan baru di era suku bunga rendah. 

Selanjutnya: Pembiayaan syariah dikritik karena mahal, ini perbedaan KPR syariah dan konvensional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×