kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan Petinggi ACT Novariyadi Terbukti Gelapkan Dana Boeing, Dihukum 3 Tahun Penjara


Rabu, 22 Februari 2023 / 06:50 WIB
Mantan Petinggi ACT Novariyadi Terbukti Gelapkan Dana Boeing, Dihukum 3 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Hakim menilai Novariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelagapan dalam jabatan terkait pengelolaan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam persidangan di (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara" kata hakim Hariyadi melanjutkan.

Baca Juga: Aliran Dana Rp 118 M dari Boeing untuk Korban Lion Air yang Disalahgunakan oleh ACT

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Novariyadi Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serat melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari pihak Boeing.

Eks petinggi ACT itu terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan kesatu.

Majelis hakim mengatakan, Novariyadi Imam terbukti melakukan menggelapkan dana Boeing bersama pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Menurut majelis hakim, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Padahal, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500. Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Sedangkan sisa dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Novariyadi Imam Akbari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Divonis 3 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×