Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/2) pekan depan, terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Rencananya, pembacaan keberatan akan disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Hal itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana memiliki agenda pembacaan dakwaan sudah lebih dulu dilaksanakan pada Senin (1/2).
"Info sidang lagi tanggal 8 Februari 2021. Acaranya eksepsi, jadi sidang berjalan itu," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, Rabu (3/2).
Bambang menyebut, sidang pada Senin lalu dihadiri baik dari pihak Fakhri Hilmi maupun penuntut umum. Setelah pembacaan dakwaan tersebut, mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK itu langsung ajukan keberatan.
Sebelumnya, pada Selasa (26/1) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, telah melakukan pemeriksaan terhadap 101 orang saksi dan empat orang ahli untuk tersangka Fakhri Hilmi atas dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Jiwasraya.
Baca Juga: Berkas perkara 13 perusahaan manajemen investasi kasus Jiwasraya dilimpahkan ke JPU
"Terhadap perkara ini dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Januri 2021," terang ST Burhanuddin, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR.
Kejaksaan telah menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka bersama dengan 13 manajer investasi (MI) pada pertengahan 2020. Sebab, Fakhri dinilai mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Harga saham dinaikkan secara signifikan oleh perusahaan milik Heru Hidayat berdasarkan laporan tim Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE). Kemudian dijadikan isi portofolio reksadana milik 13 manajer investasi, yang merupakan penyertaan modal terbesar Jiwasraya.
Selain itu, Fakhri dinilai mengetahui penyimpangan harga saham milik Heru Hidayat dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun ia tidak memberikan sanksi tegas. Padahal dia sudah mendapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Dari keanehan itu, Kejaksaan menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto.
Baik Erry maupun Joko, terafiliasi dengan Grup Heru Hidayat. Mereka sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas, agar regulator tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kepada 13 MI tersebut.
Selanjutnya: Ini permintaan nasabah jiwasraya kepada OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News